SAFARI INTERNET RAMADHAN 1427 H

Blog ini merupakan situs spesial Ramadhan 1427 H. Tujuannya untuk mempublikasikan berbagai informasi tentang seputar aktifitas masyarakat di Kalimantan Timur – khususnya Kota Samarinda – dalam mengisi bulan Ramadhan. Menyebarluaskan pengetahuan, pengalaman dan wawasan keislaman berdasarkan syariah. Menumbuhkan minat masyarakat untuk gemar menulis melalui opini, reportase, forum dialog dan berbagai bentuk komunikasi interaktif.

Sunday, October 15, 2006

BAZ Samarinda Sebar 6 Posko Zakat


KEMBALI FITRAH - Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim. Di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebajikan. foto: mansyah
LEBARAN semakin dekat. Kewajiban umat Islam sebelum tiba Idul Fitri adalah membayar zakat. Guna memudahkan penyaluran, Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Samarinda telah membuat enam posko penerima zakat yang tersebar di sejumlah ruas jalan protokol. Dua di Jalan Kesuma Bangsa, dan masing-masing satu posko di Jalan Basuki Rahmad, Awang Long, Agus Salim dan Harmonika.
Menurut H Sabran, salah seorang petugas posko tersebut, operasional seluruh posko dimulai sejak Selasa (10/10) malam lalu. Dijadualkan berakhir hingga Senin (23/10) malam mendatang atau malam Lebaran.
“Jadi sampai malam takbiran kami masih menerima zakat. Setiap hari posko dibuka dari pukul 16.00 sore sampai 22.00 malam,” jelasnya ditemani petugas lainnya malam itu, H Masdi Sabran dan Mukhlis.
Ditanya animo pembayar zakat, Haji Sabran mengatakan, lazimnya kian meningkat saat mendekati Lebaran. “Kalau tahun-tahun lalu biasanya baru ramai dari H-3 sampai malam takbiran,” tuturnya.
Sementara itu, untuk besaran zakat fitrah tahun 1427 H/2006 ini diatur melalui Surat Keputusan Departemen Agama Kota Samarinda Nomor: Kd.16.10/7/BA.03.2/428/2006. Bagi yang mengkonsumsi beras jenis Mayas, jumlah uang untuk zakat fitrah Rp18 ribu. Sedangkan beras Raja Lele Rp13 ribu dan beras Bengawan Rp10 ribu.
Sekadar mengingatkan kembali, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan setiap orang Islam. Besarnya satu sha’ (sekitar 3,1 liter atau 2,5 kilogram) makanan pokok, dan dibayarkan pada akhir bulan Ramadhan, sebelum hari raya Idul Fitri.
Terdapat 8 ashnaf (golongan) yang berhak menerima zakat fitrah. Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki pekerjaan dan harta. Miskin, yaitu orang yang penghasilannya tidak mencukupi. Muallaf, yaitu orang yang imannya lemah dan dipandang dapat diperkuat dengan bantuan harta.
Riqab, yaitu budak yang ingin membayar tebusan untuk merdeka. Gharim, yaitu orang yang banyak hutang untuk tujuan baik. Sabilillah, yaitu untuk kepentingan agama. Ibnu sabil, yaitu musafir yang kehabisan bekal. Amil, yaitu biaya penyelenggaraan distribusi zakat.
Adapun hikmah zakat fitrah, pertama, zakat dapat melindungi harta dari perasaan iri dan serakah bagi orang yang melihatnya. Kedua, zakat berperan sebagai penyambung gairah hidup para fakir miskin sekaligus menjaga kesucian mereka dari perbuatan yang tidak terpuji.
Ketiga, zakat akan dapat menghapus penyakit hati pada seseorang seperti kikir, angkuh, sombong, individualistik. Keempat, zakat yang dikeluarkan merupakan tanda syukur atas segala pemberian Allah SWT.