SAFARI INTERNET RAMADHAN 1427 H

Blog ini merupakan situs spesial Ramadhan 1427 H. Tujuannya untuk mempublikasikan berbagai informasi tentang seputar aktifitas masyarakat di Kalimantan Timur – khususnya Kota Samarinda – dalam mengisi bulan Ramadhan. Menyebarluaskan pengetahuan, pengalaman dan wawasan keislaman berdasarkan syariah. Menumbuhkan minat masyarakat untuk gemar menulis melalui opini, reportase, forum dialog dan berbagai bentuk komunikasi interaktif.

Friday, October 06, 2006

Dishub Samarinda Panen Rupiah di Pasar Ramadhan

Memanfaatkan pasar Ramadhan untuk mencari uang dari pengunjung yang membawa kendaraan, sudah sejak lama ditekuni juru parkir liar. Tapi siapa sangka tahun ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda seolah tak mau kalah jeli ikut memanen rupiah dari parkir kendaraan. Bahkan di berbagai sentra panganan berbuka puasa itu, tarif yang dipatok dua kompetitor ini tak berbeda, Rp1.000 untuk roda dua.
Salah satunya ditemukan di Pasar Ramadhan Jalan Kesuma Bangsa. Petugas yang disewa Dishub ini rata-rata tak menggunakan badan jalan. Mereka memilih trotoar sebagai lokasi parkir kendaraan, antara lain di depan Dinas Kehutanan Kaltim.
Pengendara jelas tak mau ambil pusing memilih jukir ilegal atau Dishub?. Sebab keduanya tentu sama-sama mengurangi isi kocek. Yang beda hanyalah ‘oleh-oleh’ selembar karcis jika parkir di lahan garapan Dishub. Pada karcis bertuliskan: Parkir Khusus Pasar Ramadhan Tahun 2006.
“Ah, sama aja. Enggak ada beda. Juru parkir nya juga sama-sama orang upahan. Dan sama-sama enggak ada jaminan ganti rugi kalau motor kita hilang,” ujar Alfian, salah seorang warga.
Terlebih lagi di karcis Dishub tertulis “tidak bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan dan barang-barang di kendaraan anda”. Padahal ketentuan sepihak ini telah memposisikan pemilik kendaraan di pihak yang lemah dan selalu dirugikan. Selain itu, di karcis tak ada keterangan dasar hukum pungutan semisal perda.
“Kita diwajibkan bayar, tapi kok tidak ada hak kita untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan,” tukas Hariman, warga Jalan Gerilya. “Enggak boleh itu. Parkir bayar, tapi tidak dijamin ‘kan enggak benar,” timpal Azizah, seorang karyawati swasta.
Meski jukir liar sudah sejak lama menjamur, namun bukan berarti Dishub yang notabene instansi pemerintah bisa sesuka hati ikut-ikutan latah memungut parkir di jalanan. Apalagi selama ini pemilik kendaraan telah dibebani retribusi parkir langganan saat mengurus STNK di Samsat.
“Artinya selama bulan puasa ini kita tetap bayar kalau parkir di pasar Ramadhan. Padahal kita sudah melunasi tarif parkir untuk setahun ke depan,” ujar Gusti Horman, warga Sempaja, dengan agak menyayangkan.
Ia kemudian memperlihatkan lembaran stiker parkir yang diterimanya dari Samsat. Terdapat tulisan antara lain Perda No 14 tahun 1998 jo Perda no 8 tahun 2000. Parkir berlangganan roda 2 itu ditebus seharga Rp10.000 dengan masa berlaku 2006 – 2007.
Secara terpisah, Kepala Dishub Kota Samarinda Drs Sulaiman Sade MSi ketika dikonfirmasi mengaku tak tahu menahu adanya karcis parkir tersebut. Ia kemudian menyarankan agar ditanyakan kepada anak buahnya “Ikam tahu Dullah klo, tanya ke Dullah aja lah,” sarannya.
Kepala UPT Perpakiran Dishub Kota Abdullah mengakui, telah mengedarkan karcis parkir tersebut. “Karcis itu aman dan sesuai ketentuan. Yaa, seperti parkir acara-acara insidentil lainnya misalnya road race,” jelasnya.
Mengenai pengelola parkir adalah Dishub yang merupakan instansi pemerintah, ia mengatakan, tak masalah. “Yang penting, kami tetap membayar pajak sebagaimana pihak swasta,” tukasnya. Lantas berapa lembar yang dicetak? “Wah, saya tidak hapal,” akunya.
ash